Pembuatan dan Perpanjangan Paspor

Paspor yang habis atau hilang bisa mendapatkan gantinya di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau di Konsulat Jendral Republik Indonesia tanpa harus pulang untuk mengurusnya. Sebaiknya paspor baru diurus sebelum 2 bulan masa berlaku habis. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
 Paspor lama asli.
 Telah melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI.
 Mengisi dan menandatangani formulir data untuk paspor.
 Pas foto berwarna 4 x 6 dua buah.

Sedangkan untuk pengurusan paspor baru dikarenakan paspor yang hilang, diperlukan antara lain:
 Fotokopi paspor lama.
 Surat keterang hilang dari instansi yang berwajib.
 Mengisi dan menandatangani formulir surat pernyataan hilang.
 Bagi WNI yang tidak tinggal menetap di Jerman, harus menyertakan tiket perjalanan kembali ke Indonesia.
 Pas foto berwarna 4 x 6 dua buah.
 Diadakan wawancara

Komentar

Postingan Populer