Kedatangan
Hari Pertama
Asing dan terpesona. Kebanyakan kesan pertama ketika menginjakkan kaki di Jerman untuk pertama kalinya. Setibanya di tempat tinggal awal, kita mungkin mengalami jetlag karena perbedaan waktu yang sangat besar antara Indonesia-Jerman (6 jam saat Winter dan 5 jam saat Sommer). Kita usahakan untuk beristirahat dan tidur yang cukup karena masih banyak urusan administrasi dan hidup yang menunggu untuk diselesaikan.
Yang harus diselesaikan
Hal-hal pertama yang harus kita selesaikan adalah semua urusan administrasi yang berhubungan dengan pelaporan dan pendaftaran.
Einwohnermeldeamt
Dalam waktu 10 hari pertama kedatangan di Jerman, kita harus melaporkan diri ke Kantor Kependudukan/Einwohnermeldeamt. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor dan visa. Jika belum memiliki alamat yang tetap kita dapat memberikan alamat sementara. Jika telah memiliki alamat tetap kita harus melaporkannya kembali. Lapor diri ini tidak dipungut biaya. Apabila pindah ke kota lain maka kita harus melaporkannya juga/abmelden, dan mendapatkan surat pindah. Surat pindah ini/Abmeldebestätigung dibutuhkan ketika lapor diri di kota yang baru. Untuk beberapa kota besar, seperti Hamburg, terbagi dalam daerah–daerah dimana kita lapor diri ke Kantor Daerah/Bezirkamt. Ketika pindah ke daerah lain pada satu kota yang sama maka kita harus melaporkan kepindahan tersebut/ummelden di daerah yang baru. Ketika kita lapor diri, kita akan mendapatkan surat tanda lapor, Anmeldebestätigung. Simpan baikbaik Anmeldebestätigung ini karena berfungsi penting sebagai surat tanda penduduk seperti paspor dan sangat dibutuhkan untuk urusan administrasi lain seperti membuka rekening bank.
Ausländerbehörde
Bagi setiap orang asing yang tinggal lebih dari 3 bulan, diwajibkan untuk mengurus permohonan ijin tinggal tetap/Aufenthaltgenehmigung. Visa hanya merupakan ijin tinggal sementara dan harus diganti degan ijin tinggal yang tetap. Permohonan ijin tinggal tetap tersebut diajukan ke Kantor Urusan Orang Asing/Ausländerbehörde. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah:
Paspor dan visa
Surat Lapor Diri dari Einwohnermeldeamt
Pas foto
Zulassungbescheid atau
Surat Kursus Bahasa
Surat Asuransi Kesehatan
Tanda bukti jaminan finansial
Berurusan dengan petugas Ausländerbehörde umumnya tidak mudah dan menegangkan. Jangan cemas ketika berhadapan dengan petugas yang tidak ramah. Kita harus tetap tenang dan yakin. Selama semua persyaratan telah kita lengkapi, maka pengurusan ijin tinggal akan lancar. Pengurusan ijin tinggal untuk pertama kalinya biasanya lebih lancar dibandingkan ketika mengurus perpanjangannya.
Di beberapa negara bagian berlaku peraturan baru bagi pemegang ijin tinggal pelajar. Apabila setelah jangka waktu 1 tahun pertama calon pelajar masih belum mendapatkan tempat di perguruan tinggi maka dengan sangat menyesal harus meninggalkan Jerman. Kalaupun bisa diperpanjang, karena misalnya masih menunggu Zulassungbescheid yang sedang diproses, biasanya hanya diberi kesempatan selama 3 bulan atau maksimum 6 bulan.
Bank
Hal lain yang harus dilakukan adalah membuka rekening bank. Sangat kita butuhkan untuk menerima uang dari Indonesia juga melakukan pembayaran. Di Jerman sebagian besar pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Untuk urusan-urusan tertentu yang berhubungan dengan pembayaran kita harus memiliki rekening bank. Misalnya ketika akan menandatangani kotrak sewa rumah, karena pembayaran uang sewa ditarik langsung ke rekening bank kita. Informasi lebih lengkap mengenai bank dapat dilihat pada bab Hidup di Jerman.
Perwakilan Republik Indonesia
Warga negara Indonesia yang tinggaal di Jerman harus melaporkan diri ke Kantor Peewakilan Indonesia yang terdekat. Lapor diri tidak harus dilakukan sesegera mungkin, namun lebih cepat lebih baik. Alamat Kantor Perwakilan Indonesia berikut jam pelayananya dapat dilihat pada lampiran B. Untuk lapor diri ini tidak dikenai biaya apapun kecuali mungkin biaya untuk pengiriman kembali dokumen yang telah dikirimkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor diri ke Kantor Perwakilan;
- Formulir lapor diri yang telah diisi, formulir ini bisa anda minta ke KBRI atau KJRI
- Foto berwarna 4 x 6 duah buah
- Paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi bagi pelajar (jika ada)
- Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja bagi pekerja (jika ada)
- Fotokopi surat lapor diri di kota (Anmeldebestätigung)
- Surat nikah
Kita bisa datang langsung ke KBRI atau KJRI terdekat. Pengurusan bisa diselesaikan saat itu juga. Atau bisa dengan mengirimkan semua dokumen melalui pos, walaupun untuk amannya sebaiknya kita datang sendiri.
Asing dan terpesona. Kebanyakan kesan pertama ketika menginjakkan kaki di Jerman untuk pertama kalinya. Setibanya di tempat tinggal awal, kita mungkin mengalami jetlag karena perbedaan waktu yang sangat besar antara Indonesia-Jerman (6 jam saat Winter dan 5 jam saat Sommer). Kita usahakan untuk beristirahat dan tidur yang cukup karena masih banyak urusan administrasi dan hidup yang menunggu untuk diselesaikan.
Yang harus diselesaikan
Hal-hal pertama yang harus kita selesaikan adalah semua urusan administrasi yang berhubungan dengan pelaporan dan pendaftaran.
Einwohnermeldeamt
Dalam waktu 10 hari pertama kedatangan di Jerman, kita harus melaporkan diri ke Kantor Kependudukan/Einwohnermeldeamt. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor dan visa. Jika belum memiliki alamat yang tetap kita dapat memberikan alamat sementara. Jika telah memiliki alamat tetap kita harus melaporkannya kembali. Lapor diri ini tidak dipungut biaya. Apabila pindah ke kota lain maka kita harus melaporkannya juga/abmelden, dan mendapatkan surat pindah. Surat pindah ini/Abmeldebestätigung dibutuhkan ketika lapor diri di kota yang baru. Untuk beberapa kota besar, seperti Hamburg, terbagi dalam daerah–daerah dimana kita lapor diri ke Kantor Daerah/Bezirkamt. Ketika pindah ke daerah lain pada satu kota yang sama maka kita harus melaporkan kepindahan tersebut/ummelden di daerah yang baru. Ketika kita lapor diri, kita akan mendapatkan surat tanda lapor, Anmeldebestätigung. Simpan baikbaik Anmeldebestätigung ini karena berfungsi penting sebagai surat tanda penduduk seperti paspor dan sangat dibutuhkan untuk urusan administrasi lain seperti membuka rekening bank.
Ausländerbehörde
Bagi setiap orang asing yang tinggal lebih dari 3 bulan, diwajibkan untuk mengurus permohonan ijin tinggal tetap/Aufenthaltgenehmigung. Visa hanya merupakan ijin tinggal sementara dan harus diganti degan ijin tinggal yang tetap. Permohonan ijin tinggal tetap tersebut diajukan ke Kantor Urusan Orang Asing/Ausländerbehörde. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah:
Paspor dan visa
Surat Lapor Diri dari Einwohnermeldeamt
Pas foto
Zulassungbescheid atau
Surat Kursus Bahasa
Surat Asuransi Kesehatan
Tanda bukti jaminan finansial
Berurusan dengan petugas Ausländerbehörde umumnya tidak mudah dan menegangkan. Jangan cemas ketika berhadapan dengan petugas yang tidak ramah. Kita harus tetap tenang dan yakin. Selama semua persyaratan telah kita lengkapi, maka pengurusan ijin tinggal akan lancar. Pengurusan ijin tinggal untuk pertama kalinya biasanya lebih lancar dibandingkan ketika mengurus perpanjangannya.
Di beberapa negara bagian berlaku peraturan baru bagi pemegang ijin tinggal pelajar. Apabila setelah jangka waktu 1 tahun pertama calon pelajar masih belum mendapatkan tempat di perguruan tinggi maka dengan sangat menyesal harus meninggalkan Jerman. Kalaupun bisa diperpanjang, karena misalnya masih menunggu Zulassungbescheid yang sedang diproses, biasanya hanya diberi kesempatan selama 3 bulan atau maksimum 6 bulan.
Bank
Hal lain yang harus dilakukan adalah membuka rekening bank. Sangat kita butuhkan untuk menerima uang dari Indonesia juga melakukan pembayaran. Di Jerman sebagian besar pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Untuk urusan-urusan tertentu yang berhubungan dengan pembayaran kita harus memiliki rekening bank. Misalnya ketika akan menandatangani kotrak sewa rumah, karena pembayaran uang sewa ditarik langsung ke rekening bank kita. Informasi lebih lengkap mengenai bank dapat dilihat pada bab Hidup di Jerman.
Perwakilan Republik Indonesia
Warga negara Indonesia yang tinggaal di Jerman harus melaporkan diri ke Kantor Peewakilan Indonesia yang terdekat. Lapor diri tidak harus dilakukan sesegera mungkin, namun lebih cepat lebih baik. Alamat Kantor Perwakilan Indonesia berikut jam pelayananya dapat dilihat pada lampiran B. Untuk lapor diri ini tidak dikenai biaya apapun kecuali mungkin biaya untuk pengiriman kembali dokumen yang telah dikirimkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor diri ke Kantor Perwakilan;
- Formulir lapor diri yang telah diisi, formulir ini bisa anda minta ke KBRI atau KJRI
- Foto berwarna 4 x 6 duah buah
- Paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi bagi pelajar (jika ada)
- Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja bagi pekerja (jika ada)
- Fotokopi surat lapor diri di kota (Anmeldebestätigung)
- Surat nikah
Kita bisa datang langsung ke KBRI atau KJRI terdekat. Pengurusan bisa diselesaikan saat itu juga. Atau bisa dengan mengirimkan semua dokumen melalui pos, walaupun untuk amannya sebaiknya kita datang sendiri.
Komentar
Posting Komentar